Kamis, 03 Mei 2018

Inilah Penyebab Tv Parabola Banyak Disukai Di Indonesia

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia, APMI, memberi input pada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berkaitan banyak tayangan asing yang masuk ke Indonesia lewat piranti parabola.

Ketua Umum APMI Ade Tjendra, menyebutkan tayangan asing itu dinilai tidak memedulikan ketetapan perundang-undangan yang berlaku seperti dasar tayangan yang di buat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: antena tv indoor

KPI Pantau Tayangan & Iklan Politik Pilkada
“Siaran asing itu bisa di nikmati dengan bebas bahkan juga tanpa ada sensor oleh orang-orang Indonesia, ” tuturnya seperti diambil dari webside resmi KPI Pusat, Minggu (22/4/2018).

Baca Juga: hebel

Menurut dia, beberapa distributor parabola serta piranti decoder seakan-akan telah bertindak seperti seperti Instansi Penyiaran Berlangganan (LPB) bisa sediakan sarana untuk terima tayangan asing.

Artikel Terkait: harga paving 

Walau sebenarnya, paparnya, menurut Pasal 27 Undang-Undang (UU) No. 32 th. 2002 mengenai Penyiaran dengan tegas memastikan kriteria satu LPB yg tidak sempat dipenuhi beberapa distributor itu.

Ade mengungkap kalau pihaknya melihat telah semestinya yang memiliki tiap-tiap tayangan asing yang memiliki overspill di Indonesia lakukan pengacakan pada siarannya yang bisa di tangkap disini.

Sementar itu Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio mejelaskan masalah tayangan asing lewat tehnologi parabola tidak terlepas dari kebijakan langit terbuka atau open sky policy dari pemerintah manfaat tutup beberapa daerah blank spot di Tanah air.

“Kebijakan ini ada sebelumnya ada Undang-Undang Penyiaran, hingga masalah tehnologi parabola tidak masuk jadi satu instansi penyiaran, karenanya, tak ada yang mengaturnya di UU Penyiaran, ” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar